Aturan Baru Registrasi SIM Card 2026: Wajib Scan Wajah
- Hanim M. Astuti
- 22 hours ago
- 2 min read
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengeluarkan aturan registrasi SIM card dengan alasan utama yakni untuk mereduksi SMS penipuan.
Mulai January 19, 2026, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 resmi berlaku. Aturan ini mengubah total cara kita meregistrasi kartu SIM (SIM card). Jika dulu kita sibuk mencari Nomor Kartu Keluarga (KK), ke depan wajah Andalah kuncinya.
Berikut adalah 5 hal penting yang wajib diketahui rakyat Indonesia mengenai aturan baru ini.
1. Wajib scan wajah, bukan hanya NIK
Perubahan paling mendasar dalam regulasi ini adalah penghapusan syarat Nomor KK untuk verifikasi. Sebagai gantinya, pendaftaran kartu perdana (prabayar maupun pascabayar) bagi WNI wajib menggunakan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Data Biometrik Wajah (Face Recognition)
Sistem ini akan mencocokkan wajah Anda secara real-time dengan data kependudukan di Dukcapil. Saat mendaftar mandiri via aplikasi, akan ada teknologi liveness detection (deteksi gerak) untuk memastikan yang mendaftar adalah manusia asli.
2. Kapan Aturan Ini Berlaku?
Peraturan ini resmi diundangkan pada 19 Januari 2026. Namun, jangan panik dulu. Pemerintah memberikan masa transisi selama 6 bulan.
Januari - Juli 2026: Anda masih bisa menggunakan metode lama (NIK & KK) atau mulai mencoba metode baru, sembari operator telekomunikasi menyiapkan sistemnya.
Setelah 6 Bulan: Seluruh pendaftaran kartu baru wajib menggunakan pemindaian wajah. Metode lama akan ditutup total.
3. Bagaimana Nasib Nomor Lama Saya?
Pertanyaan yang mungkin akan sering muncul: "Apakah saya harus registrasi ulang dan scan wajah untuk nomor yang sedang saya pakai?"
Jawabannya: Tidak.
Berdasarkan Pasal 32 aturan tersebut, nomor pelanggan yang sudah teregistrasi aktif sebelum peraturan ini berlaku tetap valid dan bisa digunakan seperti biasa. Anda tidak wajib melakukan registrasi ulang, kecuali Anda ingin meningkatkan keamanan nomor Anda secara sukarela.
4. Aturan Khusus untuk Gen Z & Alpha (Di Bawah 17 Tahun)
Bagi pengguna yang belum berusia 17 tahun, belum menikah, dan belum punya e-KTP, registrasi tetap bisa dilakukan dengan syarat khusus:
Menggunakan NIK anak tersebut.
WAJIB disertai verifikasi Wajah Kepala Keluarga (Ayah/Ibu) yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Jadi, orang tua harus hadir dan memindai wajahnya saat mendaftarkan nomor untuk anak-anaknya.
5. Batas Maksimal 3 Nomor dan Fitur Anti-Fraud
Pemerintah memperketat batasan kepemilikan nomor untuk mencegah penyalahgunaan:
Maksimal 3 Nomor: Satu NIK hanya boleh mendaftarkan 3 nomor prabayar per operator secara mandiri. Jika butuh lebih, Anda wajib datang ke Gerai resmi.
Cek NIK & Lapor: Operator wajib menyediakan fitur bagi masyarakat untuk mengecek nomor apa saja yang terdaftar atas nama NIK mereka. Jika ada nomor tak dikenal, Anda bisa minta blokir.
Hanguskan Penipu: Jika sebuah nomor terbukti dipakai untuk penipuan atau kejahatan, operator wajib menghanguskan nomor tersebut.
Disclaimer: Artikel ini merujuk pada Permen Komdigi No. 7 Tahun 2026.



Comments